Bisnis.com, JAKARTA - Pandawa Agri Indonesia mengumumkan telah berhasil mempublikasikan Environmental Label Tipe 3, sertifikat Deklarasi Produk Lingkungan atau Environmental Product Declaration (EPD) untuk produk WEED Solut-ioN®️.
Pencapaian penting ini menggarisbawahi komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dengan mempublikasikan dampak lingkungan dari produknya secara sukarela dalam dokumen EPD.
EPD adalah dokumen terstandarisasi global yang memuat informasi yang transparan dan terverifikasi mengenai dampak lingkungan suatu produk di seluruh siklus hidupnya. Dokumen EPD untuk produk WEED Solut-ioN®️ menguraikan dampak produk terhadap lingkungan contohnya dalam hal konsumsi bahan baku, penggunaan energi dan air, timbulan limbah, dan emisi yang dihasilkan.
Data ini dihasilkan melalui Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) yang dilakukan secara ketat dan telah diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga yang diakui secara internasional.
WEED Solut-ioN®️ diformulasikan menggunakan bahan-bahan tidak beracun yang berasal dari alam, menawarkan alternatif yang aman dan ramah lingkungan dibandingkan metode pengendalian gulma secara konvensional dengan bahan kimia berbahaya.
Dengan sertifikat EPD, konsumen kini dapat membandingkan dampak lingkungan dari WEED Solut-ioN®️ dengan produk alternatif lainnya, sehingga memungkinkan mereka mengambil keputusan berdasarkan data untuk kegiatan operasional pertanian mereka.
Baca Juga
Sertifikat EPD menempatkan Pandawa Agri sebagai pionir dalam solusi pertanian berkelanjutan di Indonesia. Saat ini Pandawa Agri menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menerbitkan EPD untuk kategori produk kimia dasar (basic chemical).
“Kami sangat bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat EPD untuk produk basic chemical,” kata Kukuh Roxa, CEO Pandawa Agri Indonesia, dikutip pada Senin (6/5/2024).
Sertifikat ini akan membantu pelanggan dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai praktik pertanian yang berkelanjutan. “Dengan memilih WEED Solut-ioN®️, mereka dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan terhadap pestisida dan emisi gas rumah kaca (GRK) terkait,” ungkapnya.
Dokumen Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) berfungsi sebagai alat penting dalam memberikan informasi yang transparan dan kredibel mengenai dampak lingkungan suatu produk sepanjang siklus hidupnya. Mendapatkan sertifikat EPD sejalan dengan dedikasi Pandawa Agri dalam menghadirkan produk ramah lingkungan dan memperkuat aspek keberlanjutan di seluruh kegiatan operasionalnya.
“Dengan mempublikasikan EPD, kami tidak hanya membantu pelanggan memenuhi standar transparansi industri, namun juga memberi keunggulan kompetitif bagi perusahaan mereka. Kami yakin hal ini pada akhirnya akan bermanfaat bagi sektor pertanian secara global, khususnya di Indonesia," tukas Kukuh.