Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pembentukan tim percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahlil mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan Jokowi saat memanggil jajaran menterinya di Istana Negara pada Rabu (24/4/2024).
"Mungkin bulan ini akan ada tim yang dibentuk oleh Pak Presiden, yakni tim percepatan investasi di IKN. Karena kemarin itu timnya lagi dirumuskan" kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (29/4/2024).
Nantinya, tim investasi tersebut diharapkan dapat mempercepat laju realisasi investasi di IKN. Hal ini merupakan buntut usai Presiden Jokowi mengaku banyak mendapat keluhan dari para investor terkait lambatnya proses investasi di IKN.
Secara teknis, tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), Masyarakat Adat, hingga para calon investor.
"Jadi kita ingin ini lebih mengerucut, tidak parsial. Kita bikin tim yang kuat yang betul-betul investor datang sudah mengerti tentang apa masalahnya dan bagaimana menyelesaikan masalahnya," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, dalam rapat internal Presiden Jokowi bersama jajarannya di Istana Negara, Rabu (13/3/2024), terungkap bahwa Kepala Negara mendapatkan banyak keluhan dari investor terkait dengan percepatan realisasi investasi di IKN.
Tak hanya Bahlil, dalam agenda pemanggilan tersebut Jokowi turut memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono hingga Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menuturkan pemanggilan tersebut dalam rangka pemberian arahan oleh Presiden Jokowi untuk mempercepat pembangunan dan investasi di IKN.
"Ada rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan dan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," kata Basuki.
Basuki mengungkapkan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk membentuk pengaduan investasi guna mengatasi realisasi investasi di IKN.