Pertama, percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.
Kedua, mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.
Ketiga, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Keempat, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufakur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).