Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Raharja memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah mendapatkan jaminan berupa biaya perawatan hingga santunan meninggal.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, kepastian jaminan tersebut sesuai dengan amanah UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2024).
Adapun, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Baca Juga
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan
kondisi yang fit.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” pungkas Rivan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Rosalia Indah terjadi sekitar pukul 06.35 WIB di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang.
Angkutan umum berpenumpang sekitar 34 orang itu masuk ke parit sepanjang 200 meter. Akibat musibah tersebut 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka.