Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Sudah Transfer THR Rp36,93 Triliun, Sisa Rp11,77 Triliun Belum Cair

Realisasi pembayaran THR secara umum tercatat telah mencakup 75,83% dari total anggaran Rp48,7 triliun per 3 April 2024.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Tunjangan Hari raya (THR) Idulfitri hingga 3 April 2024 telah mencapai Rp36,93 triliun. Bertambah Rp1,55 triliun dari realisasi hari sebelumnnya. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan realisasi ini secara umum tercatat telah mencakup 75,83% dari total anggaran Rp48,7 triliun. Sementara penyaluran untuk ASN Pusat dan Pensiunan tercatat hampir rampung 100%.

Artinya, masih Rp11,77 triliun anggaran THR Idulfitri yang belum tersalurkan kepada ASN/TNI/Polri, pensiunan, maupun ASN Daerah. 

“ASN Pusat, TNI, Polri, jumlah penyaluran THR Rp15,49 triliun untuk 2.081.814 pegawai/personil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Deni memerinci realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI tersebut senilai Rp15,49 triliun. Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 13.205 (99,96%) dari 13.210 satker.

Sementara seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mengajukan THR, dimana sebanyak 84 K/L (100%) dari 84 KL.

Untuk Pembayaran THR Pensiunan mencapai Rp11,33 triliun (99,76%) untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan.

Penyaluran terbesar terdapat di PT Taspen senilai Rp9,98 triliun untuk 3.070.488 pensiunan dari 3.071.957 pensiunan (99,97%).

Sementara penyaluran melalui PT Asabri mencakup Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan dari 482.182 pensiunan (98,32%).

Di sisi lain, Deni melaporkan transfer untuk THR bagi ASN Daerah yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda) mencapai Rp10,11 triliun. 

Berikut komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri  

Gaji pokok 

Tunjangan jabatan/umum 

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan) 

100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah  

100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru 

 

Komponen pensiun dan penerima pensiun  

Pensiun pokok  

Tunjangan keluarga  

Tunjangan pangan 

Tambahan penghasilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper