Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tokopedia Ogah Jor-joran Beri Promo Usai TikTok Shop Gabung, Ini Sebabnya

Tokopedia menyebut tak akan berlebihan menggelontorkan promo usai TikTok Shop bergabung sebagai komitmen memerangi predatory pricing
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Sistem TikTok Shop telah resmi dikendalikan oleh Tokopedia. Kedua platform mengaku bakal memerangi aksi penjualan produk dengan harga sangat murah atau predatory pricing demi bisnis yang berkelanjutan.

CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto membeberkan bahwa promo yang diberikan di dalam TikTok Shop atau sekarang disebut sebagai Shop Tokopedia bertujuan untuk mendukung penjualan produk UMKM di dalam platform. Namun, dia mengakui bahwa pihaknya tidak akan berlebihan menggelontorkan promo usai TikTok bergabung ke Tokopedia.

"Jadi buat kita memang fokusnya tetap sustainability, doesn't mean [tidak berarti] sudah bergabung [TikTok] kita itu akan jor-joran [memberikan promo], enggak juga, karena setiap bisnis rasionalnya dengan ekonomi seperti ini itu sustainability tetap nomor satu," ujar Mellissa saat ditemui di Tokopedia Tower, Rabu (3/4/2024).

Dia menjelaskan, TikTok maupun Tokopedia, memiliki tujuan yang sama, yaitu agar bisnis tetap tumbuh dan menguntungkan UMKM sebagai merchant. Memberikan promo besar-besaran dalam jangka panjang dianggap tidak akan membuat bisnis mereka berkelanjutan

"Kita harus grow bisnisnya agar UMKM tetap benefit, tapi at the same time itu juga enggak masuk akal kalau kita rugi terus, jadi persaingan sehat juga jadi fokus," ungkapnya.

Diberitakan Bisnis.com, Jumat (15/3/2024), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menegaskan bahwa TikTok melanggar aturan. Bukan hanya masih menyediakan fitur transaksi dalam platform media sosialnya, tetapi TikTok disebut juga masih memanipulasi harga jual barang atau predatory pricing.

Fiki mengatakan, pihaknya masih menemukan barang-barang dengan harga sangat murah di TikTok Shop. Hal ini berisiko memukul daya saing produk lokal para pelaku UMKM produsen. Padahal, menurut Fiki, salah satu dasar dibentuknya Permendag No.31/2023, yakni maraknya aksi predatory pricing di platform belanja online.

Merujuk pasal 13 ayat 1 Permendag No. 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Ini [TikTok] bisa membunuh UMKM dalam negeri, harganya murah-murah coba lihat sekarang. Apapun Alasannya mau promo atau apa ini tentu melanggar pasal 13 ayat 1," ujar Fiki saat dihubungi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper