Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia mengeklaim migrasi TikTok Shop menjadi Shop Tokopedia telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan bahwa migrasi sistem TikTok Shop ke Tokopedia telah rampung seluruhnya per 27 Maret 2024. Dia mengeklaim pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pertemuan terakhir yang dilakukan pada 2 April 2024, telah mengakui migrasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi terakhir kunjungan [ke Kemendag] itu sudah tidak ada feedback, jadi sudah oke. Bisa dibilang agree dengan kita karena seluruh aktivitas [transaksi di TikTok] sudah dipegang Tokopedia," ujar Melissa di Tokopedia Tower, Rabu (3/4/2024).
Melissa mengatakan bahwa Tokopedia maupun TikTok telah mengakomodasi seluruh saran perbaikan yang diberikan Kemendag terhadap proses migrasi tersebut. Teranyar, Tokopedia melaksanakan instruksi Kemendag untuk penerbitan invoice transaksi di dalam Shop Tokopedia.
Selain itu, menurut Melissa, pihak Kemendag juga memberikan catatan khusus kepada mereka agar tetap memprioritaskan penjualan produk lokal di dalam platform Shop Tokopedia. Hal itu, kata dia, telah dilakukan sejak awal kemunculan kolaborasi kedua platform pada momentum hari belanja online 12.12 pada 12 Desember 2023.
Pihak Tokopedia juga mengaku dalam proses migrasi TikTok Shop tersebut, pihaknya telah menjalin kedekatan dengan Kemendag sebagai pihak yang berwenang atas Permendag No.31/2023. Menjalankan masukan dari Kemendag, diklaim menjadi alasan waktu migrasi berjalan lebih cepat dari tenggat yang diberikan.
Baca Juga
"Mereka [Kemendag] pesan harus dilanjutkan program beli lokal, jadi kita kerja sangat dekat. Yang awalnya diberikan waktu 4 bulan kita selesaikan semua dalam 3 bulan," tutur Melissa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengakui bahwa Permendag no.31/2023 tentang Penyelanggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak mencantumkan migrasi dengan skema back end.
Dia juga mengatakan, sejak awal hingga saat ini Permendag 31/2023 tidak diubah. Peraturan tetap berjalan dan melarang penggabungan sosial media dan e-commerce dalam satu platform. Meski tidak diatur, kata Isy, transaksi di TikTok dan Tokopedia telah terpisah.
Adapun, Kemendag telah memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Tokopedia untuk mematuhi regulasi tersebut. Waktu yang diberikan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Semuanya terkait teknis.
“Kami sudah membagi pada [migrasi] pada tiga kelompok besar, yaitu payment, data dan user, serta mengenai operasional merchant. Ketiganya sudah kami lihat di front end dan di back end. Memang di Permendag tidak ditulis front end dan back end,” kata Isy, Kamis (14/3/2024).