Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi aliran modal asing keluar sebesar Rp1,36 triliun dari pasar keuangan domestik sepanjang pekan ini atau di tengah bergulirnya gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan data transaksi 25–27 Maret 2024, nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat jual neto Rp1,36 triliun," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia Erwin Haryono melalui keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Erwin menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari beli neto Rp0,97 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN), jual neto Rp1,59 triliun di pasar saham, dan jual neto Rp0,74 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Adapun sepanjang 2024, atau berdasarkan data setelmen hingga 27 Maret 2024, tercatat nonresiden jual neto sebesar Rp33,31 triliun di pasar SBN.
Sementara itu, pada periode yang sama, nonresiden beli neto Rp28,90 triliun di pasar saham, dan beli neto Rp20,05 triliun di SRBI.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, premi credit default swap (CDS) Indonesia 5 tahun per 27 Maret 2024 sebesar 71,39 bps, naik dibandingkan 22 Maret 2024 sebesar 70,90 bps.
Baca Juga
Tingkat imbal hasil (yield) SBN 10 tahun pada Jumat pagi (28/3) tercatat meningkat menjadi 6,73%, dari posisi Kamis (27/3) sebesar 6,70%. Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi (28/3) dibuka pada level (bid) Rp15.860 per dolar AS, dari level (bid) Rp15.850 per dolar AS.
Dalam hal ini, Erwin mengatakan bahwa BI ke depan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.