Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Danu Patria

Analis Otoritas Jasa Keuangan

Analis di Otoritas Jasa Keuangan

Lihat artikel saya lainnya

Opini: Menjaga Raison D’etre di Bank Syariah

Dengan menjaga prinsip syariah, maka bank syariah terus memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Nasabah bertransaksi di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P
Nasabah bertransaksi di salah satu pusat anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Senin (9/1/2022). /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sejarah perbankan syariah di Indo­ne­­­sia dimulai pada awal 1990-an dengan di­­­­di­­­­rikannya Bank Muamalat atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat yang menginginkan adanya lembaga intermediasi yang berlandaskan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Prinsip-prinsip syariah tersebut antara lain mencakup larangan penambahan nilai pinjaman saat dilakukan pelunasan (riba), larangan dalam transaksi yang bersifat spekulatif atau berisiko tinggi (gharar), serta larangan investasi dalam bisnis yang haram.

Selain itu, prinsip syariah juga menekankan keadilan dan kemitraan dalam berbagai aspek transaksi keuangan.

Dalam perkembangannya, perbankan syariah telah tumbuh cukup baik, dan saat ini telah terdapat 14 bank umum syariah, 19 unit usaha syariah, serta 173 bank perekonomian rakyat syariah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari tahun ke tahun, aset perbankan syariah juga secara umum menunjukan pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Perkembangan dimaksud tidak bisa dimungkiri banyak didasari dari kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah tersebut.

Perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan layanan perbankan dengan memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (profit and loss sharing), sewa menyewa dan jual beli yang sesuai syariah, serta investasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan.

Melihat hal tadi, supaya dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, maka penerapan prinsip syariah yang merupakan raison d’etre—alasan sesuatu terjadi—didirikannya bank syariah harus terus diperkuat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan yang termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah, turut mendorong terjaminnya penerapan prinsip syariah tersebut dengan baru saja menerbitkan Peraturan OJK No. 2/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Dalam peraturan tersebut, bank umum syariah dan unit usaha syariah diwajibkan untuk memiliki sistem tata kelola syariah yang memadai, terdiri atas Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi internal audit syariah, dan pelaksanaan kaji ulang independen.

Sistem tata kelola syariah ini saling berkaitan dan berkoordinasi untuk membentuk three lines of defence dalam menjaga penerapan prinsip syariah di setiap lini operasional bank.

Sebagai aktor utama pengawasan prinsip syariah dalam bank, dalam peraturan ini peran dan tanggung jawab DPS sebagai pihak yang mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola syariah makin dipertegas dan dikuatkan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang secara prinsip telah menempatkan kedudukan DPS dalam kelompok yang sama dengan Direksi dan Dewan Komisaris di bank syariah.

Selain tugas-tugas yang telah dilaksanakan saat ini, antara lain mengeluarkan opini syariah untuk seluruh produk dan layanan bank, DPS juga diharapkan dapat mengawasi arah strategis dan kebijakan bank agar penerapan tata kelola syariah dapat lebih menyeluruh, serta beriringan dengan pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance) pada kegiatan usaha dan operasional bank.

Selanjutnya, sebagai second line of defence dalam memastikan kesesuaian terhadap prinsip syariah, bank perlu memiliki fungsi kepatuhan syariah dan manajemen risiko syariah yang bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah secara day-to-day pada seluruh lini operasional bank.

Terakhir, selain harus dilakukan audit internal syariah secara rutin, third line of defence pelaksanaan prinsip syariah juga dilakukan melalui kaji ulang oleh pihak eksternal, untuk memastikan secara independen bahwa sistem tata kelola syariah di bank syariah telah berjalan dengan efektif.

Dengan menjaga prinsip syariah dalam operasionalnya, bank syariah tidak hanya akan tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan keyakinan mereka, tetapi juga akan terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Ke depan, perbankan syariah diharapkan akan terus berkembang dan menjadi lebih inovatif dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan tuntutan pasar global yang makin kompleks.

Upaya untuk menjaga prinsip-prinsip syariah akan tetap menjadi fokus utama, dengan terus memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika dan keuangan Islam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Danu Patria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper