Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Rencana PPN 12% hingga Makan Siang Gratis, Sri Mulyani Tunggu Putusan KPU

Menkeu Sri Mulyani Indrawati masih menunggu hasil pengumuman KPU hari ini, Rabu (20/3/2024), terkait siapa yang akan menjabat pada pemerintahan baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih menunggu hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (20/3/2024), terkait siapa yang akan menjabat pada pemerintahan baru.

Sri Mulyani menyebutkan kebijakan makan siang gratis maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang, perlu berkomunikasi dengan pemerintahan baru. 

Dirinya enggan berkomentar terkait program makan siang gratis yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. 

Dirinya juga secara tegas menjawab bahwa adanya isu sumber-sumber dana makan siang gratis bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lah benar. 

“Jangan lupa ini pemerintah transisi, kami akan membantu untuk mendesain APBN transisi dengan etikanya ya kita komunikasi dengan pemerintah baru. KPU belum putuskan. Kami ini masih tunggu official KPU sampaikan siapa kemudian pemerintah baru siapa,” jelasnya kepada Komisi XI DPR saat Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/3/2024). 

Sementara terkait PPN 12%, di mana pemerintah telah merencanakan kenaikan pajak ini yang termaktub dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, tercantum ketentuan terbaru terkait tarif PPN. Di mana tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 11% yang telah mulai berlaku sejak 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12% harus berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Meski demikian, Sri Mulyani akan menghormati pemerintahan baru jika nantinya belum akan menggunakan tarif 12% tersebut. 

“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPNnya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya. 

Sesuai dengan linimasa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), saat ini pemerintah tengah membuat Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai dasar postur APBN 2025. 

Nantinya, KEM-PPKF akan disampaikan kepada DPR pada akhir Mei, kemudian membahas Rancangan APBN (RAPBN) pada pada Juni, yang pada akhirnya akan disampaikan oleh Presiden saat Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang. 

Adapun, KPU akan mengumumkan presiden terpilih dari hasil perhitungan suara seluruh provinsi di Indonesia yang dijadwalkan siang atau sore hari ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper