Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) akan segera rampung pada akhir April 2024.
Azwar Anas menyampaikan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100% terpenuhi. Harapannya, dapat implementatif dan merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100% aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).
Dalam rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024), Azwar Anas memaparkan Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Terdapat pula beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Salah satunya penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, yakni tiga kali dalam satu tahun.
Baca Juga
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Berikut Bocoran Aturan terbaru ASN
1. Insentif khusus bagi ASN di wilayah 3T
Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Anas mengungkapkan talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
Untuk itu, pihaknya akan mengalokasikan insentif khusus karena masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
2. Tak Ada Penataran
Dalam aturan ini pula pola pengembangan kompetensi ASN ditetapkan tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
3. Penilaian Kinerja
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
4. TNI/Polri boleh menjabat sebagai ASN
Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Anas menegaskan bahwa seleksi untuk ketentuan ini akan dilakukan secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
5. Platform Digital Manajemen ASN
Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.