Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, menyebut izin TikTok memungkinkan dicabut seiring adanya pelanggaran yang dilakukan.
Teten menjelaskan bahwa TikTok sampai saat ini masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 karena tetap menyediakan fitur transaksi dalam aplikasi media sosialnya. Meskipun TikTok berdalih bahwa migrasi sistem transaksi ke Tokopedia telah dilakukan, Teten menganggap strategi tersebut tidak sesuai beleid yang ada.
Selain itu, Teten membeberkan bahwa TikTok Shop terindikasi memainkan harga seiring masih ditemui barang-barang yang dijual sangat murah di bawah harga pokok produksi UMKM.
Padahal, merujuk pasal 13 ayat 1 Permendag No.31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun, dalam pasal 50 ayat 2 Permendag No.31/2023 pun menyebutkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya.
"Ada ketentuan boleh dicabut izinnya," ujar Teten saat ditemui di Menara BRILian, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Di sisi lain, Teten masih mengakui bahwa keberadaan investasi TikTok menjadi kepentingan tersendiri. Alih-alih pencabutan izin, Teten mengutamakan untuk mendorong TikTok agar menyesuaikan bisnisnya dengan peraturan yang ada.
"Lebih baik mereka diajak supaya comply dengan aturan," tuturnya.
Teten yakin betul bahwa TikTok adalah pihak yang lebih membutuhkan Indonesia mengingat pasar yang begitu besar. Konsistensi pemerintah untuk menegakkan peraturan menjadi kebutuhan.
"Pasti mereka [TikTok] mau [ikuti aturan]. Cuma masalahnya kita berani tegas enggak?," ucap Teten.