Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar-Mahfud Respons Keluhan Pengusaha Sawit: Usul Reformasi BPDPKS

Ganjar Pranowo-Mahfud Md berencana untuk mereformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) jika menang dalam Pemilu 2024. Berikut ini alasannya.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan visi dan misi saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan visi dan misi saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pemenangan nasional pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berencana untuk mereformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna mengatasi tumpang tindih aturan yang terjadi selama ini.

Hal tersebut disampaikan tim pemenangan Ganjar-Mahfud, Danang Girindrawardana, untuk merespons kekhawatiran Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono.

“Yang akan saya tawarkan, mereformasi BPDPKS,” kata Danang dalam diskusi, Rabu (17/1/2024).

Perlu diketahui, BPDPKS merupakan lembaga yang bertugas mengelola dana perkebunan kelapa sawit, baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Dia mencontohkan, saat ini banyak kementerian yang turut mengatur sektor perkebunan kelapa sawit sehingga pelaku usaha kerap kali dibuat kebingungan dengan berbagai aturan yang diterbitkan oleh tiap kementerian terkait.

Dengan mereformasi BPDPKS, lanjut Danang, maka segala hal yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit diatur oleh satu lembaga saja. 

“Maka bentuklah sebuah badan atau mereform BPDPKS agar punya kewenangan lebih besar daripada hanya sebagai juru bayar dan juru tagih,” ujarnya.

Dalam diskusi urun rembuk bersama stakeholder sawit nasional, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menyatakan bahwa kerap kali pelaku usaha di industri sawit merasa kebingungan dengan kebijakan yang tumpang tindih.

Misalnya, kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

“Di sini ada tiga kementerian yang berbeda. Kementan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Sebagai pelaku usaha bingung ngikut yang mana,” ujar Eddy dalam diskusi, Rabu (17/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper