Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2024

Perpres No. 84/2023 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2024 diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo memberikan paparan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Seminar bertajuk Optimisme Penguatan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global tersebut membahas terkait sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan ekonomi global. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memberikan paparan saat acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12/2023). Seminar bertajuk Optimisme Penguatan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global tersebut membahas terkait sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan ekonomi global. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 84/2023 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.

“Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Senin (8/1/2024).

Pasal 2 Perpres No. 84/2023 menyebutkan bahwa pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 memuat di antaranya pemutakhiran narasi, matriks pembangunan, dan matriks proyek prioritas strategis/major project.

Matriks pembangunan yang dimaksud memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, serta proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.

Sementara itu, matriks proyek prioritas strategis/major project memuat proyek prioritas strategis/major project pada prioritas nasional beserta alokasi pendanaannya.

Selain itu, disebutkan juga bahwa dokumen pemutakhiran RKP tahun 2024 digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), menteri/kepala lembaga, dan pemerintah daerah.

Perpres No. 84/2023 diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Desember 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper