Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 84/2023 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.
“Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Senin (8/1/2024).
Pasal 2 Perpres No. 84/2023 menyebutkan bahwa pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 memuat di antaranya pemutakhiran narasi, matriks pembangunan, dan matriks proyek prioritas strategis/major project.
Matriks pembangunan yang dimaksud memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, serta proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Sementara itu, matriks proyek prioritas strategis/major project memuat proyek prioritas strategis/major project pada prioritas nasional beserta alokasi pendanaannya.
Selain itu, disebutkan juga bahwa dokumen pemutakhiran RKP tahun 2024 digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), menteri/kepala lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca Juga
Perpres No. 84/2023 diundangkan dan mulai berlaku pada 29 Desember 2023.