Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM: Pertanian di Luar Sistem Irigasi Tidak Perlu Izin Penggunaan Air Tanah

Perizinan penggunaan air tanah dikenakan kepada rumah tangga dengan rata-rata penggunaan di atas 100 meter kubik, wisata, penelitian, hingga pendidikan.
Perempuan petani. /UNDP.
Perempuan petani. /UNDP.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi tidak perlu mengajukan permohonan izin penggunaan air tanah

Ketentuan itu tertuang dalam Keputuan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL. 01/MEM.G/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam ketetapan yang baru, kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi tidak menjadi bagian dari penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah. 

Revisi itu diambil berdasarkan pada sektor pertanian rakyat yang masih berada di daerah yang belum terjangkau sistem irigasi, serta guna memberikan kemudahan bagi rakyat dalam menyelenggarakan kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

"Perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif atas ketentuan mekanisme dan efektivitas penerapan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi," tertulis di dalam keterangan pers Kementerian ESDM, dikutip pada Senin (25/12/2023). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, kementeriannya saat ini masih membahas aturan harmonisasi berupa peraturan menteri (Permen) ihwal teknis perizinan dan sanksi pemanfaatan air tanah dari kegiatan nonkomersial. 

"Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," kata Wafid dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).  

Wafid menggarisbawahi aturan perizinan itu hanya dikenakan kepada rumah tangga dan penggunaan secara berkelompok dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Adapun, kata Wafid, rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia berada di level 30 meter kubik per kepala keluarga (KK). 

Perizinan nanti juga menyasar pada kegiatan wisata atau olah raga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, serta kesehatan.

"Kita akan berhubungan dengan daerah-daerah di mana cadangan air tanah di mereka itu intensif diambil," kata Wafid.  

Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, beberapa cadangan air tanah (CAT) yang sudah mengalami kerusakan itu, di antaranya tersebar di Medan, Serang—Tangerang, Jakarta, Karawang—Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung—Soreang, Denpasar—Tabanan, Pekalongan—Pemalang, Semarang, Metro—Kotabumi, Karanganyar—Boyolali, hingga Palangkaraya—Banjarmasin.

Sejumlah kota yang disebut itu bakal menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah nantinya.  

"Kami akan mengatur bagaimana sanksi ataupun regulasi yang mengatur denda dan sebagainya karena permennya itu harus ada harmonisasi seluruh kementerian," kata dia.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper