Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) pasangan nomor urut 2, Gibran Raka Bumingraka menyinggung soal aturan e-commerce dan nasib UMKM dalam debat semalam. Menurut Gibran, untuk mendukung digitalisasi ekonomi kerakyatan, para e-commerce harus mematuhi aturan yang ada.
"Yang perlu ditekankan lagi adalah bagaimana para e-commerce ini bisa comply dengan regulasi kita," ujar Gibran dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).
Pengaturan e-commerce dianggap dapat memberantas aksi shadow banned, dumping dan gempuran barang impor.
"Jadi [nanti] sudah tidak ada lagi ke depannya yang namanya shadow banned, price dumping dan barang-barang cross border yang membunuh UMKM kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Gibran juga menyoroti pentingnya penguatan pengamanan cyber (cyber security) untuk mencegah penyalahgunaan data pengguna platform digital. Dia pun mencontohkan salah satu project yang telah dijalankannya untuk penguatan cyber security di Kota Solo.
"Masalah pencurian data, kita kuatkan cyber security dan cyber defense kita. sudah kita lakukan di Solo, Solo Technopark ada sekolah cyber security," tuturnya.
Baca Juga
Dia menekankan, untuk melindungi UMKM perlu disiapkan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam digitalisasi. Dia pun menjanjikan bakal melibatkan anak muda dalam hilirisasi digital seperti yang telah dicanangkan dalam visi dan misinya apabila terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Kita ingin anak-anak muda ikut andil dalam hilirisasi digital yang akan kita canangkan sebentar lagi," ucap Gibran.
Adapun pada akhir September 2023 pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sejumlah aturan diterapkan untuk menertibkan operasional platform digital social commerce dan e-commerce.
Kebijakan pemerintah itu mencuat setelah ramai soal kehadiran TikTok Shop yang menjual barang impor dengan harga murah hingga memukul daya saing produk UMKM.
Atas dasar itu, beleid terbaru melarang penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per unit secara lintas batas (cross border). Selain aturan tarif pemerintah juga melarang e-commerce di dalam platform media sosial.