Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Guyur Insentif Pengurangan PBB, Penerimaan Pajak Terganggu?

Menkeu Sri Mulyani rilis aturan fasilitas pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penerimaan pajak bakal terganggu?
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN Kita edisi Oktober 2023./ Dok Youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan kinerja APBN Kita edisi Oktober 2023./ Dok Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyediakan fasilitas pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pengusaha untuk meringankan beban keuangan di tengah beragam tantangan global maupun domestik. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diundangkan pada 30 November 2023.

Objek pajak yang dimaksud dalam beleid tersebut meliputi sektor perkebunan, perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi. 

“Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (13/12/2023). 

Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak yang lebih tinggi pada 2024, yakni senilai Rp1.988,9 triliun. 

Padahal, ekonom menilai seharusnya sumber pajak dari sektor pertambangan dapat lebih digali karena menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan pajak, mengingat tingginya target pajak tahun depan.  

“Menurut saya, sektor manufaktur dan pertambangan masih bisa dieksplorasi lagi pajaknya,” ujar Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, Rabu (13/12/2023).  

Mengacu Laporan Tahunan DJP 2022, sektor pertambangan dan penggalian mencatat penerimaan terbanyak ketiga setelah industri pengolahan serta perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.  

Tercatat pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan penerimaan pajak senilai Rp206,96 triliun. Sementara Industri pengolahan mencatat penerimaan paling besar, yakni Rp443,3 triliun. 

Sementara itu, pada 2023 sektor pertambangan terkontraksi dalam karena peningkatan restitusi PPn dan pembayaran ketetapan pajak yang tidak berulang. Per Oktober 2023, sektor perdagangan terkontraksi hingga 32,3%.

Secara kumulatif, sektor tersebut juga tumbuh melambat dibandingkan dengan 2022. Untuk periode Januari hingga Oktober 2023, pertambangan hanya tumbuh 31,5% sementara tahun lalu mencapai 188,3%.  

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono melihat hingga Oktober 2023, tiga sektor tertinggi yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak adalah industri pengolahan (27,3%), perdagangan (24,2%), dan, jasa keuangan & asuransi (11,9%).

Untuk itu, iklim usaha untuk sektor-sektor tersebut perlu dijaga agar tetap berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.  

“Ketiga sektor di atas berkontribusi sebanyak 63,4%. Jika ditambah dengan sektor pertambangan (10,1%), empat sektor penyumbang pajak terbesar sudah berkontribusi sebanyak 73,4%. Dengan demikian, pemerintah perlu menjaga iklim bisnis di tiga sektor tersebut,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper