Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Masih Layani Transaksi, Mendag Zulhas: Namanya Juga Uji Coba

TikTok diketahui masih menggunakan platformnya untuk kegiatan transaksi meski sudah menjalin kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia.
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok Indonesia diketahui masih menggunakan platformnya untuk kegiatan transaksi meski sudah menjalin kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyebut bahwa TikTok saat ini masih terus melakukan uji coba bersama Tokopedia.

“Sekarang lagi migrasi, lagi dicoba. Baru mulai, namanya juga uji coba,” kata Zulhas, sapaan akrabnya usai menghadiri peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri memberikan waktu tiga hingga empat bulan bagi keduanya untuk melakukan uji coba. 

Selama uji coba tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menuturkan, pemerintah akan melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama masa uji coba tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendag No.31/2023.

“Satu itu dulu aja, harus compliance [patuh] semua,” ujarnya.

Nantinya, kata Isy, segala bentuk transaksi akan dilakukan melalui Tokopedia, sedangkan TikTok Shop hanya digunakan untuk sarana promosi.

“Nanti akan dibuka ke dalam aplikasinya, kan hanya terhubung sebetulnya. Jadi promosi lewat TikTok, tapi transaksi di Tokopedia,” jelasnya. 

Ketika Bisnis mencoba untuk menggunakan aplikasi TikTok, terlihat platform tersebut menyediakan layanan Shop. Ketika dibuka, pengguna dapat melihat berbagai barang yang dijual di sana. Bedanya, ada banner Tokopedia di sana, dengan warna khasnya, hijau. 

Lalu pada saat Bisnis mencoba untuk melakukan pembelian, transaksi masih terjadi pada layanan TikTok, alias belum terhubung dengan layanan Tokopedia.

Padahal dalam Permendag No.31/2023, pemerintah dengan tegas melarang social commerce untuk melakukan kegiatan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper