Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Gunadi

Guru Besar Perpajakan FIA UI dan Ketua Tax Centre

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Beragam Tantangan Capres Sektor Pajak

Sekitar 80%—90% faktur pajak dan bukti potong/pungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan formal dan substansial, penerimaan pajak, dan tax ratio
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan pajak pada 2022 dan 2023 melampaui target APBN dan tax ratio naik menjadi dua digit yakni 10,4%. Akan tetapi, masih ada potensi 40% yang belum termobilisasi menjadi penerimaan.

Hal itu menjadi tantangan capres 2024 agar pemerintahannya ke depan memiliki program untuk modernisasi administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (TI) agar mampu mengawasi kepatuhan massal WP/PKP.

Melalui review elektronik (e-review) data-matching, sekitar 80%—90% faktur pajak dan bukti potong/pungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan formal dan substansial, penerimaan pajak, dan tax ratio sejajar dengan negara maju.

Akan tetapi, Asian Development Bank (ADB) seperti disampaikan Darussalam (DDTC) dalam rapat dengar pendapat DPR, masih ada 40% potensi pajak belum terpungut. Outlook 2023 mengestimasi realisasi penerimaan pajak Rp1.818,20 (105,83% dari target), sedangkan target APBN 2024 sebesar Rp1.988,90 (109,83% outlook 2023). (Bisnis 23/11/23)

Tampaknya, selama 3 tahun berturut-turut sejak 2022 surplus penerimaan diharapkan terus berlanjut. Sementara itu, rasio pajak Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan Vietnam (22,7%), Kamboja (20,2%) dan Thailand (16,5%).

Agar menjadi bantalan pembangunan menuju negara maju Indonesia emas 2045, Darussalam menyebut pemerintah harus menggapai tax ratio 16%—17% (standar OECD 15%—17%). Dengan rasio 16,5% (selevel Thailand) akan diperoleh penerimaan Rp2.723,80 triliun (158% APBN 2023).

Besaran rasio pajak, menjadi benchmark kapabilitas fiskus memungut pajak, dan ukuran WP mematuhi sistem self assessment secara sukarela. Kepatuhan penyampaian SPT saat ini 80%, padahal standar OECD 85%, dan kepatuhan substansial mengisi SPT benar dan lengkap belum memadai.

Faktanya setiap audit pajak tidak ada yang jumlah pajak terutangnya tanpa koreksi dan terbit SKPKB (ketetapan kurang bayar bersanksi administrasi).

Mengutip Bisnis Indonesia, 5 April 2023, rasio pajak masih berpeluang melejit jika fiskus berhasil memobilisasi penerimaan dari sektor ekonomi tercakup dalam struktur PDB, seperti UKM/informal.

Alink & van Kommer (2015, Handbook on Tax Administration) menyebut beberapa hambatan negara berkembang kurang efektif dalam mungut pajak yakni:

(1) lemahnya administrasi pajak (memanfaatkan TI untuk pengawasan massal), (2) korupsi, rendahnya transparansi data dan sektor informal, (3) sistem pajak kurang sehat (banyak eksemsi/eksklusi), (4) pelarian modal, dana dan potensi pajak ke luar negeri, dan (5) tekanan investor global dan persaingan pajak.

Rendahnya rasio pajak memberi peluang peningkatan kepatuhan melalui berbagai instrumen, seperti pengawasan, pemeriksaan dan penyempitan kans tidak patuh secara sistematik melalui otomasi kantor berbasis TI.

Data audit coverage 2018 atas WPOP 0,62% dan Badan 3,23% dari WP wajib SPT (Gunadi, 2020, Pemeriksaan, Investigasi dan Penyidikan Pajak).

Selain itu, audit masih bersifat manual dengan coverage kurang dari 5% belum secara massal (90%) berbasis TI (e-review) data matching faktur dan bu-pot seperti di State Administration of Tax (SAT) Tiongkok.

Melalui golden tax project 2012, SAT Tiongkok mampu melakukan e-review 90% lebih faktur dan bukti-potong pajak setiap tahun pajak. Akibatya, terjadi pengawasan massal kepatuhan pajak sehingga secara otomatis hampir semua PKP/WP Badan/OP terpotong PPN/PPh atau terpaksa patuh membayar dan melapor pajak dalam SPT.

Dalam 7 tahun rasio pajak Tiongkok naik dari 10% (2010) menjadi 22% (2017). Selain memperluas audit-coverage, e-review datamatching 90% lebih e-faktur dan e-bupot otomatis menaikkan pengawasan kepatuhan massal dan kualitas laporan audit pajak (berbasis data konkret dengan minimal sengketa pajak).

Data pengajuan banding pajak ke Pengadilan Pajak 2022 sebanyak 11.602 perkara diputus mengabulkan 61,95%.

Maka, Bisnis (4/3/2023)menganggap kualitas audit pajak Indonesia lemah karena belum berbasis TI (audit covergae minimal-koreksi maksimal) dan tidak berdasar data konkret seperti dimaksud Pasal 12(3) UU KUP (UU 6/1983 stdtd UU 7/2021).

Penjelasan Pasal 12(3) jo Pasal 13(1) jo Pasal 25 (1) UU KUP menyebut ketetapan pajak berdasar laporan audit yang diterbitkan Dirjen Pajak untuk menetapkan JPT (jumlah pajak terutang) sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perpajakan sehingga memberi kepastian hukum (pajak dekenai sebagaimana hukumnya) sekaligus sebagai perlindungan hukum justifiabel dan keadilan WP (dikenai pajak sesuai kemampuan bayarnya).

Penjelasan Pasal 13(1) UU KUP (yang dihapus UU CIKA) menyebut pemeriksaan bukti konkret ketidakbenaran JPT dalam SPT dimaksudkan guna penetapan JPT semestinya.

Maka, Penjelasan Pasal 25 (1) UU KUP menyebut jika WP menganggap JPT dalam ketetapan tidak semestinya dapat mengajukan keberatan (ke Dirjen Pajak), kemudian banding (ke Pengadilan Pajak) dan peninjauan kembali (ke Mahkamah Agung).

Sebagai negara hukum yang demokratis menuju kesejahteraan rakyat, para penegak hukum (termasuk hakim pajak) perlu menjaga agar hukum pajak ditafsir dan diterapkan seperti bunyinya bebas dari kekhilafan (unscrupulous), pemelintiran (twisting) atau penyesatan (logical fallacy) menurut penguasa dan penegak hukum sehingga tidak mengubah karakter negara hukum (rechtstaat) Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaaat).

Karena pemberian keputusan sengketa keberatan seadil-adilnya pada tingkat pertama UU KUP memberikan trust kepada Dirjen Pajak, yang juga penerbit ketetapan pajak, maka sebagai lembaga yudikatif semu, seharusnya Kakanwil Pajak dapat memutus keberatan dengan sikap imparsial tidak memihak pemeriksa tetapi tegak lurus sesuai hukumnya agar memberi kepastian hukum seadil-adilnya dan sekaligus perlindungan hukum justiifiabel kepada WP yang dilindungi konstitusi (Pasal 28 D(1) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Gunadi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper