Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit UMKM Rp10,9 Triliun Bakal Dihapus dari Buku Bank, Kok Bisa?

Kementerian Koperasi dan UMKM melaporkan sebanyak 170.572 debitur UMKM terdampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 berpotensi dihapustagihkan.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UMKM melaporkan sebanyak 170.572 debitur UMKM terdampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 berpotensi dihapustagihkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).

“Kalau saya kira-kira sampaikan datanya, hari ini terdapat sekitar 170.572 debitur terdampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 yang berpotensi untuk dihapustagihkan,” kata Teten, Kamis (23/11/2023).

Secara terperinci, menurut data Bank BRI dan BPD DIY, tercatat 11 debitur terdampak bencana gempa 2006 dengan total outstanding Rp30,2 miliar. Lalu, sebanyak 170.561 debitur terdampak bencana Covid-19 dengan total Rp10,9 triliun. Adapun, 170.561 debitur ini telah terdata oleh bank Himbara. 

Sejumlah rencana tindaklanjut atas penanganan kredit macet pada debitur terdampak mulai dilakukan, di antaranya dengan membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit Rp500 juta ke bawah dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun, sisa debitur yang belum dihapustagihkan, kata Teten, dapat melihat dari best practice yang telah dilakukan BRI terkait penghapusan utang pascabencana di Yogyakarta pada 2006, di mana telah dihapustagihkan 430 UMKM dengan outstanding Rp17,44 miliar.

“Dari total itu masih terdapat 11 debitur sisa yang mengharapkan hapus tagih sebesar 100%, sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding,” jelasnya.

Lebih lanjut, yang perlu dipersiapkan dalam mekanisme penghapus tagihan bencana Covid-19, yakni percepatan penyusunan RPP hapus tagih utang UMKM, serta pembentukan tim ad hoc.

Hapus tagih yang dimaksud dalam RPP adalah kredit sampai dengan maksimal Rp500 juta yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non-kredit usaha rakyat (KUR) dan nonsubrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper