Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Kantongi Rp15,68 Triliun Pajak Digital dari Google Cs

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat telah mengumpulkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp15,68 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).

Dwi mengatakan, pemerintah pada Oktober 2023 hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan PMK No. 60/PMK.03/2022

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menambahkan, ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper