Bisnis, JAKARTA—Fasilitas yang diberikan pemerintah untuk perusahaan di kawasan berikat yakni, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor atas impor barang modal atau peralatan.
Berita terkait pengaturan ulang kebijakan perijinana produk kawasan berikat hingga angin segar insentif PPN menjadi berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Sejumlah berita menarik lainnya juga turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id
Berikut ini highlight BisnisIndonesia.id, Sabtu (4/11/2023):
1.Atur Ulang Kebijakan Produk Kawasan Berikat Masuk Pasar Domestik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengatur ulang kebijakan untuk mengizinkan produk-produk hasil kawasan berikat yang berorientasi ekspor untuk masuk ke pasar domestik. Hal ini lantaran permintaan pasar ekspor yang terus melemah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kawasan berikat yang telah banyak mendapat fasilitas dari pemerintah difokuskan untuk memenuhi permintaan pasar global saja, alias dilarang untuk masuk ke pasar domestik.
"Kan sebetulnya kawasan berikat itu kita bentuk khusus melayani pasar ekspor, dia tidak boleh masuk ke domestik. Perusahaan-perusahan berikat itu tidak boleh masuk karena sudah menikmati berbagai fasilitas," kata Agus, Jumat (3/11/2023).
Adapun, fasilitas yang diberikan pemerintah untuk perusahaan di kawasan berikat yakni, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 impor atas impor barang modal atau peralatan.
Namun, melemahnya kondisi pasar ekspor memicu ketidakstabilan pertumbuhan bagi perusahaan di kawasan berikat sehingga memicu permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini yang melandasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi lewat PMK 131/2018. Salah satunya adalah berupa perizinan untuk pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke pasar domestik dalam jumlah maksimal 50 persen dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan. "Tentu 50 persen itu dengan catatan bahwa mereka tidak menikmati lagi fasilitas," ujarnya.
2. Kinerja Keuangan dan Sentimen Politis Saham Keluarga Thohir
Sepak terjang keluarga Thohir di panggung politik menjadikan saham-saham yang terafiliasi dengan keluarga ini kerap kali tersulut oleh sentimen-sentimen politis, termasuk sentimen Pemilu 2024 saat ini. Kini, setelah beberapa emiten ini merilis laporan keuangan periode September 2023, bagaimana rekomendasi sahamnya?
Emiten-emiten yang terafiliasi dengan keluarga Thohir, yakni Garibaldi 'Boy' Thohir dan Erick Thohir, telah menerbitkan laporan keuangan mereka untuk periode 9 bulan 2023 dengan hasil yang beragam. Di pasar modal, kinerja saham masing-masing emiten pun bervariasi dalam menanggapi sentimen laporan keuangan tersebut.
Di sisi lain, keluarga Thohir juga memiliki keterlibatan yang cukup kental dengan dinamika politik dalam negeri, terutama menjelang Pemilu 2024. Alhasil, sentimen pemilu pun turut berpengaruh terhadap pergerakan harga saham-saham tersebut.
Analis Samuel Sekuritas, Lionel Prayadi, menjelaskan bahwa sebenarnya saham-saham energi milik keluarga Thohir menarik untuk diperhatikan, tetapi jika dibandingkan dengan emiten lain yang berada di sektor yang sama, maka masih banyak yang lebih menarik.
Menurut Lionel, saat ini sektor energi dan tambang tengah tertekan kondisi geopolitik Israel – Hamas yang tidak eksplosif seperti dugaan awal. Oleh karena itu, harga minyak global berpotensi flat di rentang US$85-US$90 per barel.
“Hal ini tidak menguntungkan perusahaan tambang milik Keluarga Thohir yang juga saat ini posisinya di TPN [Tim Kampanye Nasional] Prabowo-Gibran. Masih belum jelas apakah akan memegang peran strategis atau tidak,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (1/11/2023).
3. Menagih Kejelasan Rosneft Rusia di Proyek Kilang Rp205 Triliun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta kejelasan ihwal investasi Rosneft Singapore Pte Ltd. untuk megaproyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban kepada Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Georgievna Vorobieva.
Arifin menuturkan, keputusan akhir investasi atau final investment decision (FID) dari perusahaan migas Rusia itu masih sulit dipegang hingga saat ini. Apalagi, rekanan Pertamina untuk proyek GRR Tuban itu mendapat sanksi akibat perang di Ukraina.
“Saya bicara dengan Dubes Rusia untuk komunikasi. Rosneft itu mampu nggak? Masih bisa nggak? Kalau enggak kita cari penggantinya begitu,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Sebelumnya, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengajukan opsi penambahan mitra kerja strategis baru untuk percepatan GRR Tuban kepada rekanan bisnis mereka, Rosneft Singapore Pte Ltd.
4. Untung Rugi Penghapusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Beban operasional maskapai penerbangan dalam negeri terus membengkak akibat gejolak harga bahan bakar dan pelemahan nilai mata uang rupiah. Situasi ini mendorong Indonesia National Air Carrier Association (INACA) merekomendasikan penghapusan ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar AS menimbulkan efek domino bagi maskapai penerbangan. Selain berarti ongkos pembelian bahan bakar avtur semakin besar, biaya impor suku cadang dari pasar global juga kian meroket.
Situasi di pasar global itu mengganggu kinerja operasional pesawat. Alhasil, INACA merekomendasikan Kementerian Perhubungan untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan rekomendasi ini merupakan salah satu hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INACA atas respons pada dinamika industri penerbangan pada Kamis (2/11/2023) sore di Jakarta.
Rekomendasi tersebut diambil mengingat tren kenaikan biaya operasional maskapai pascapandemi Covid-19. Kenaikan biaya operasional salah satunya dipicu oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah mendekati kisaran Rp16.000 per dolar AS. INACA turut berharap tarif batas atas dapat dikaji ulang untuk memberi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya.
5. Angin Segar Insentif PPN DTP Diperluas Rumah Hingga Rp5 Miliar
Pemerintah memperluas batasan harga rumah yang diberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga Rp5 miliar. Adapun sebelumnya pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atau bebas PPN terhadap hunian ready stock atau siap huni hingga Rp2 miliar. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meski penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, namun stimulus bebas PPN yang berikan tetap sebatas Rp2 miliar.
Apabila membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 11% untuk sebesar Rp3 miliar.
“Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun, pemberian insentif tersebut berlaku mulai bulan ini yakni November 2023 hingga Desember 2024. a
PPN DTP diberlakukan 100% untuk periode November 2023 hingga Juni 2024. Selanjutnya, mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50%.