Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-Commerce Tak Setor Data ke BPS? Siap-Siap Diblokir!

Kementerian Perdagangan menyiapkan sanksi berjenjang mulai dari teguran hingga pemblokiran bagi e-commerce yang tidak menyampaikan datanya ke BPS.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyiapkan sanksi berjenjang hingga pemblokiran bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang tidak menyampaikan datanya ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan sanksi pertama yang akan diberikan berupa teguran tertulis.

“Kalau teguran tertulis tidak diindahkan, masuk ke prioritas pengawasan dan berakhir di pemblokiran artinya mereka tidak bisa beroperasi,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPS No.4/2023 di Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Moga memaparkan, peringatan tertulis akan diberikan paling banyak tiga kali dengan rentang waktu 14 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Sanksi administratif selanjutnya, Kemendag akan memasukkan penyelenggara PMSE ke daftar prioritas pengawasan, paling lama selama tujuh hari. 

Sementara sanksi paling berat, penyelenggara PMSE akan masuk daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

BPS sendiri telah menetapkan delapan data yang wajib disampaikan, yaitu keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayran, serta jumlah penjual dan pembeli. 

Adapun, dalam Peraturan Kepala BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE, penyelenggara PMSE harus menyampaikan sejumlah data, termasuk transaksi, kepada BPS.

Penerapan kebijakan ini akan mulai pada awal 2024, dan penyampaian data rutin setiap kuartalan atau per tiga bulan.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan bahwa data yang didapatkan nantinya akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data dalam pengelolaan produk domestik bruto (PDB).

Pada dasarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/ 2019 tentang PMSE, BPS memiliki mandat untuk mengumpulkan statistik secara resmi dari pelaku PMSE.

Ke depannya, data PMSE yang masuk melalui satu pintu di BPS, tidak ada lagi pengumpulan data secara terpisah dari lembaga-lembaga lain.  

“Ini memperkaya statistik lainnya dan juga untuk melihat perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik yang selama ini kami tidak punya data yang reliable maupun yang akurat,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper