Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPS Mau E-Commerce Setor Data, Ini Kata IdEA

IdEA menilai sisi positif dari pencatatan data atau informasi yang dilakukan BPS terhadap perdagangan elektronik di Indonesia.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA –  Badan Pusat Statistik (BPS) tengah bersiap menerapkan kewajiban bagi para penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk melaporkan sejumlah data mulai dari tenaga kerja hingga transaksi. 

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga menyampaikan pihaknya menilai sisi positif dari pencatatan data atau informasi yang dilakukan BPS terhadap perdagangan elektronik di Indonesia. 

Menurutnya, salah satu keuntungan dari langkah pemerintah ini akan memudahkan pelaku usaha untuk mengambil data yang lebih riil di dalam negeri, ketimbang menggunakan data dari Temasek maupun Google.

“Dampak positif untuk IdEA, kami tidak lagi memakai data dari luar negeri, kami dapat mengutip data dari BPS,” ujarnya usai acara Sosialisasi Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi PMSE di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Meski demikian, Bima meminta BPS untuk menjangkau PMSE dari seluruh klaster yang ada di Indonesia, bukan sebatas e-commerce, namun juga dari jasa seperti kesehatan. 

“Ini kan PMSE luas, mungkin ada beberapa klaster yang belum ter-capture oleh BPS, klaster lain bisa juga dicakup dalam artian untuk ekonomi digitalnya lebih komprehensif,” lanjutnya. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menekankan bahwa seluruh penyelenggara PMSE wajib menyampaikan data kepada BPS, tanpa terkecuali. 

Artinya, seluruh usaha yang memiliki izin PMSE, wajib membeirkan data-data tersebut kepada BPS.

“Seluruh e-commerce dan ini tidak ada terkecuali. Ini akan wajib seluruh pelaku usaha sampaikan datanya ke BPS mulai awal tahun depan jadi kita sosialisasikan sekarang,” katanya. 

Adapun, Amalia menyampaikan bahwa kebijakan ini dalam rangka BPS dan pemerintah merespons perkembangan teknologi digital, salah satunya dalam hal merekam transaksi perdagangan.

Selain itu, hal ini juga unutk memperkuat data perdagangan yang akan digunakan dalam mengolah data pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Data PMSE menjadi urgensi karena perdagangan ini menjadi salah satu pendorong ekonomi. Tercatat pada 2022, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$77 miliar atau tumbuh 22 persen dari tahun sebelumnya. 

Sementara pada 2025, nilai tersebut diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar dan akan naik mencapai US$360 miliar pada 2030 mendatang.

Di sisi lain, Amalia juga mengungkapkan komitmen keamanan data dari kebijakan ini, yang dijamin oleh undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper