Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk pedagang online (e-commerce) memiliki kewajiban untuk menyampaikan data atau informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi.
Kemudian BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Menteri Perdagangan pun dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan bahwa data yang didapatkan nantinya akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data dalam pengolahan data produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga
“Ini memperkaya statistik lainnya dan juga untuk melihat perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik yang selama ini kami tidak punya data yang reliable maupun yang akurat,” jelasnya dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPS No.4/2023 di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, terkait petunjuk tenkis atau juknis dari kewajiban ini nantinya akan segera diluncurkan oleh BPS dalam dekat.
Data PMSE menjadi urgensi karena perdagangan ini menjadi salah satu pendorong ekonomi. Tercatat pada 2022, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$77 miliar atau tumbuh 22% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
Sementara pada 2025, nilai tersebut diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar dan akan naik mencapai US$360 miliar pada 2030 mendatang.
Nantinya, bila penyelenggara PMSE tidak melakukan kewajiban, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akanmemberikan sanksi secara bertahap, mulai dari tertulis hingga pemblokiran.
Data yang wajib disampaikan oleh penyelenggara PMSE
1. Keterangan umum perusahaan
2. Tenaga kerja
3. Pendapatan dan pengeluaran
4. Kategori produk
5. Kategori wilayah
6. Transaksi
7. Metode pembayran
8. Jumlah penjual dan pembeli