Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inflasi Oktober 2023 Diprediksi Naik, Harga Pangan Pemicu Utama

Ekonom Bank Danamon Irman Faiz memperkirakan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2023 akan mengalami inflasi sebesar 2,48% yoy.
Pedagang menata barang dagangannya di salah satu pasar di Jakarta, Senin (18/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata barang dagangannya di salah satu pasar di Jakarta, Senin (18/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat inflasi pada Oktober 2023 diperkirakan meningkat jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.

Ekonom Bank Danamon Irman Faiz memperkirakan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2023 akan mengalami inflasi sebesar 2,48% (year-on-year/yoy) secara tahunan.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan periode September 2023, inflasi pada periode tersebut diperkirakan mencapai 0,09% (month-to-month/mtm).

Faiz mengatakan inflasi pada Oktober 2023 terutama dipicu oleh inflasi komponen pangan, sebagai dampak dari El Nino.

“Faktor pendorong utamanya volatile foods seperti cabai merah, cabai rawit, gula, dan beras. Dampak dari El Nino mulai terasa pada komoditas tersebut,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/10/2023).

Sejalan dengan itu, Faiz memperkirakan inflasi inti tetap terjaga pada level yang rendah pada Oktober 2023, yaitu sebesar 2,2% yoy.

Adapun pada September 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi inflasi sebesar 0,19% secara bulanan atau 2,28% secara tahunan.

Inflasi tahunan tersebut dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran.

Pada September 2023, inflasi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 4,17%, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,97%, serta kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,26%.

Selain itu, kelompok yang mencatatkan inflasi tinggi di antaranya kelompok pendidikan sebesar 2,08%, kelompok kesehatan sebesar 2,14%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,40%, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,68%, serta kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,58%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper