Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp811,36 triliun pada tahun anggaran 2024. Target tersebut naik Rp1 triliun dari usulan dalam RAPBN 2024 yang sebesar Rp810,36 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Sri Mulyani) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa kenaikan target tersebut mengikuti laju pemulihan ekonomi yang semakin kuat, terutama dari sisi konsumsi alias belanja masyarakat.
"Kami lihat masih ada kemungkinan pertumbuhan konsumsi di tahun-tahun yang akan datang. ekonomi kita cukup baik saat ini, jadi kita lihat adalah potensi peningkatan nanti di PPN,” katanya, dikutip Kamis (28/9/2023).
PPN dan PPnBM ini merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak pada 2024. Tahun depan, segmen pajak ditargetkan menyumbang Rp1.988,87 triliun untuk APBN. Di samping PPN dan PPnBM, penerimaan yang dipatok tinggi yaitu penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, yaitu sebesar Rp1.063,40 triliun.
Adapun, hingga Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp477,58 triliun dari PPN dan PPnBM, serta Rp708,23 triliun dari PPh Nonmigas.
Berdasarkan Buku APBN Kita Edisi September 2023, tercatat kontribusi kedua komponen penerimaan pajak tersebut terhadap total penerimaan pajak, masing-masing sebesar 56,80 persen dan 38,30 persen.
Baca Juga
Penerimaan PPh nonmigas secara nominal masih ditopang oleh tiga terbesar komponen penerimaan PPh Nonmigas yang bersumber dari PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Final, yang mana kontribusi ketiganya mencapai 74,66 persen dari total penerimaan PPh Nonmigas.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari komponen penerimaan PPN/PPnBM secara nominal ditopang utamanya oleh penerimaan PPN, khususnya PPN Dalam Negeri (PPN DN) dan PPN Impor dengan kontribusi sebesar 60,68 persen dan 34,82 persen dari total penerimaan PPN/PPnBM.
Jika dirincikan, PPN DN masih tumbuh sebesar 15,49 persen secara tahunan, namun PPN Impor pertumbuhannya kembali terkontraksi 4,67 persen secara tahunan. Pertumbuhan penerimaan PPN DN pun utamanya didorong oleh faktor peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat yang tetap terjaga.