Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset dari eks BPPN atau eks BLBI berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa tiga bidang tanah yang disita itu adalah seluas 287.668 meter persegi dengan nilai taksiran mencapai Rp149 miliar.
"Total nilai tanah itu mencapai Rp149 miliar," tutur Rionald dalam keterangan resmi, Selasa (19/9/2023).
Dia merinci tanah pertama merupakan properti dari eks BPPN atau eks BLBI yang berlokasi di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung seluas 126.283 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon.
Kemudian, tanah kedua berlokasi di Jalan RE. Martadinata atau Kampung Duren, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 meter persegi yang berasal dari Bank Umum Sertivia (BBKU).
Selanjutnya, tanah ketiga berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 meter persegi berasal dari eks Bank Danamon.
Baca Juga
"Semua tanah itu sudah kami pasangi plang sita," katanya.
Menurut Rionald ketiga bidang tanah tersebut akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI juga telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota di Indonesia," ujarnya.