Nilai pokok pinjaman yang harus dibayarkan per bulan adalah Rp73,1 triliun dibagi 360 bulan sebesar Rp203 miliar per bulan. Selanjutnya untuk nilai bunga yang dibayarkan adalah Rp73,1 triliun dikalikan 3,4 persen dibagi 360 bulan didapat Rp6,9 miliar per bulan.
Berdasarkan perhitungan itu, maka pemerintah perlu membayar utang kereta cepat sebesar Rp209,9 miliar per bulan atau Rp2,5 triliun per tahun. Jumlah utang kereta cepat selama 30 tahun mencapai Rp75 triliun.
Proyeksi Indonesia Lunasi Utang Kereta Cepat
Pemerintah menetapkan harga tiket kereta cepat sebesar Rp300.000 dengan asumsi jumlah penumpang 31.215 orang per hari. Maka estimasi pendapatan pemerintah yang berasal dari angkutan penumpang saja mencapai Rp3,98 triliun per tahun.
Artinya, pendapatan masih lebih besar dari biaya utang bulanan. Pemerintah masih memiliki margin sebesar Rp1,48 triliun. Apabila pendapatan itu konsisten, maka utang pemerintah sebesar Rp2,5 triliun per tahun diestimasikan bisa lunas dalam 29 tahun.