Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengkaji penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Suharso menjelaskan, seluruh tunjangan yang melekat untuk ASN akan disatukan ke dalam gaji ASN
Reformasi single salary, juga sistem pensiun ini pun masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah pada 2024, khususnya dalam rencana pembangunan tahunan nasional
“Konsepnya kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pola single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Baca Juga
“Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan [gaji] dan tunjangan [kinerja dan kemahalan]”.
Sementara, sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS
Grading merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Lebih lanjut, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda
Oleh karenanya, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun, selain melakukan reformasi sistem pensiun dan single salary, Bappenas juga menetapkan enam prioritas lainnya
Pertama, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini. Kedua, penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project
Ketiga, penyelenggaraan musrenbangnas dalam rangka penyusunan RKP tahun 2025. Keempat, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
Kelima, koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan, serta keenam, koordinasi strategis penyusunan revisi UU SPPN.