Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VII DPR Tolak Perpanjang Izin Vale bila Divestasi Batal

Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia, jika divestasi batal.
Ilustrasi pertambangan Vale Indonesia/Istimewa
Ilustrasi pertambangan Vale Indonesia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terancam akan berhenti beroperasi setelah Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan izin bagi perusahaan tambang asal Kanada ini bila tidak segera melakukan divestasi saham.

Hal ini merupakan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama Vale Indonesia, Selasa (29/8/2023).

"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," ujar Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi, ungkapnya dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Adapun poin pertama kesimpulan RDP ini adalah Komisi VII DPR RI mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 13 Juni 2023 terkait Vale Indonesia.

Bambang Haryadi mengatakan pemerintah harus mendorong MIND ID untuk menjadi pemegang saham pengendali agar aset Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia. Sayangnya, divestasi saham INCO 14 persen tidak mampu mencapai target tersebut.

Dia juga menyoroti saham yang dilepas ke publik melalui bursa saham sebesar 20%, sebagian besar dimiliki asing. Bambang bahkan menyebut investor asing yang menjadi pemegang saham INCO  adalah perusahaan cangkang milik pemegang saham.

"Walaupun MIND ID punya 34 persen seolah-olah paling besar, tapi sebenarnya mereka (Vale Kanada) tetap paling besar," tegasnya.

Senada dengan Bambang, Anggota DPR RI Komisi VII Mulyanto mengatakan suara pemerintah Indonesia melalui MIND ID, akan tetap kalah dalam pengambilan keputusan jika divestasi hanya 14 persen. Dia pun mengingatkan proses divestasi saham harus selesai sebelum IUPK diberikan.

"Saya tegaskan kalau Vale tidak bersedia ikut aturan Indonesia ya sudah tidak usah diberikan izin," tegas Mulyanto.

Dengan tawaran 14 persen divestasi saham tersebut, maka komposisi kepemilikan saham menjadi Vale Canada Limited dari 43,79 persen akan berubah menjadi 33,29 persen, MIND ID dari 20 persen akan berubah menjadi 34 persen, Sumitomo Metal Mining dari 15,03 persen akan berubah menjadi 11,53 persen,  Vale Japan Ltd menjadi 0,54 persen dan Publik menjadi 20,64 persen.

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya, Nasril Bahar pun mengatakan IUPK tidak perlu diberikan, terutama jika hanya menguntungkan pihak Vale terhadap perluasan blok baru.

"Saya usul tidak usah diperpanjang. Ini saatnya Indonesia mengakuisisi," kata dia.

Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy sebenarnya diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat ini. Namun Febriany tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan, di proposal Vale tersebut, INCO memang menawarkan bahwa MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur. Lalu, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan.

Namun, Wafid mengatakan, dalam proposal itu, Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya  dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.

"Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Sumitomo fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari kesepakatan yang lebih luas," tuturnya.

Dalam rapat tersebut  Komisi VII meminta Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND ID, dan Dirut Vale Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat 9 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper