Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai dapat menuntut pengembalian konsesi tambang PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) seiring adanya kewajiban investasi yang tidak terpenuhi untuk proyek Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi sebagaimana tertuang dalam kontrak karya (KK) hasil amandemen 17 Oktober 2014 lalu.
Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, INCO belakangan terbukti gagal memenuhi kewajiban investasi yang menjadi bagian dari kewajiban KK yang bakal berakhir pada Desember 2025 tersebut.