Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bakal Pungut Pajak Pencemaran Lingkungan, Simak Bocorannya!

Presiden Jokowi berencana untuk memungut pajak pencemaran lingkungan. Simak bocorannya dari Menteri LHK Siti Nurbaya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memungut pajak pencemaran lingkungan, seiring memburuknya kondisi udara di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengadiri usai Rapat Terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Jokowi terkait Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di Istana Negara, Senin (14/8/2023).

Siti Nurbaya mengatakan pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yaitu dengan memperketat proses uji emisi sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, maka akan dikenakan pajak denda bagi pengendara

"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," katanya di kantor presiden, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Siti mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di Bodetabek.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.

“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” pungkas Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper