Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, sebanyak 5.054 perusahaan melanggar norma ketenagakerjaan pada kuartal I/2023. Data yang diperoleh berasal dari laporan instansi ketenagakerjaan, sesuai Permenakertrans No.9/2005.
“Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I/2023 sebanyak 5.054 perusahaan,” demikian laporan Kemenaker mengutip Satu Data Ketenagakerjaan, Selasa (25/7/2023).
Dalam laporannya, Kemenaker mencatat perusahaan dengan pelanggaran tertinggi berasal dari Jawa Barat sebanyak 1.299 perusahaan.
Jawa Timur menempati urutan selanjutnya dengan perusahaan yang melanggar sebanyak 885, Papua Barat 495 perusahaan, DKI Jakarta 461 perusahaan.
Kemudian, sebanyak 399 perusahaan melakukan pelanggaran di Sumatra Selatan, Banten 313 perusahaan, dan Sulawesi Selatan 227 perusahaan.
Sementara itu, di Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan beberapa provinsi lainnya belum terdata.
Baca Juga
Jika melihat jenis pelanggarannya, perusahaan dilaporkan paling banyak melanggar Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yakni sebanyak 2.486 pelanggaran, lain-lain 2.282, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) 1.267, UMP 887, dan Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK) 788 pelanggaran.
Kemudian, Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) 628 pelanggaran, upah lembur 529, cuti tahunan 253, cuti haid 225, Tenaga Kerja Asing (TKA) 191, Perusahaan Wajib Daftar (PWDB) 187, dan Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDSPrg) sebanyak 178 pelanggaran.
Lalu, Tunjangan Hari Raya (THR) 47 pelanggaran, perusahaan menunggak 15, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 4, dan P4/P4P 2 pelanggaran.