Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu APBN? Definisi, Fungsi, Tugas, dan Struktur

Simak penjelasan singkat tentang apa itu APBN, termasuk definisi, fungsi, tugas, dan strukturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam konferensi pers virtual APBN KITA di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam konferensi pers virtual APBN KITA di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Juni 2023.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan APBN Juni 2023 membukukan kinerja positif dengan surplus Rp152,3 triliun.  Posisi surplus tersebut merupakan realisasi sepanjang Januari hingga Juni 2023 atau semester I/2023. 

Lantas, apa sebenarnya definisi APBN beserta tugas, fungsi, dan strukturnya?

Definisi APBN

Berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah disetujui DPR, pemerintah dapat menggunakan APBN sebagai pedoman melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun, dari 1 Januari hingga 30 Desember pada tahun tersebut.

Jadi, APBN bisa menjadi alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah, sehingga ada acuan yang jelas mengenai pengeluaran maupun pendapatan negara dalam kurun waktu satu tahun.

Tujuan APBN

Melansir dari situs Kemdikbud, APBN disusun dengan sejumlah tujuan. Pertama, untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kedua, untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi.

Tujuan penyusunan APBN lainnya adalah untuk meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat, sekaligus meningkatkan koordinasi antar bagian di dalam pemerintahan. Serta APBN juga bertujuan menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang serta jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

Apa itu APBN? Definisi, Fungsi, Tugas, dan Struktur

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay

Fungsi APBN

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah fungsi penyediaan barang publik atau public good provision. Fungsi ini dilakukan agar pemerintah dapat membagi-bagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target sasaran. Misalnya menetapkan anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang, dan anggaran pembangunan suatu proyek.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Selain itu, agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata antar wilayah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi memiliki arti bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi. Misalnya, saat terjadi inflasi yang mana harga barang dan jasa cenderung naik. Maka, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak agar jumlah uang beredar dapat dikurangi, dan harga-harga kembali turun.

4. Fungsi Otorisasi

Fungsi ini berarti anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Adanya fungsi ini membuat pembelanjaan dan pendapatan negara bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.

5. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan APBN adalah untuk mengalokasikan sumber daya sesuai yang direncanakan setiap tahunnya. Jika perencanaan pembelajaran sudah ada, pemerintah bisa menambah rencana yang mendukung pembelajaran itu. Misalnya, persiapan untuk membantu proyek pembangunan waduk senilai 10 milyar.

6. Fungsi Pengorganisasian

Pada fungsi pengorganisasian, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat berlangsung dengan baik.

7. Fungsi Pengawasan

Fungsi terakhir, yaitu pengawasan. Artinya anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak. Dengan begini, rakyat mampu menilai apakah tindakan pemerintah sudah sesuai atau belum dengan APBN.

Prinsip penyusunan APBN Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.

Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda. Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah: Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan.

Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper