Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) menjadi paling lama 15 hari kerja.
Hal ini tertuang dalam peraturan DJP No. 5/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang berlaku mulai 9 Mei 2023.
“WP perorangan atau OP yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta kami sekarang lakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, jika proses restitusi WP OP sebelumnya dilakukan paling lama 1 tahun, maka pengembalian menjadi paling lama 15 hari kerja mulai tahun ini.
“Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face,” jelasnya.
Kemenkeu mencatat, jumlah SPT PPh OP dengan lebih bayar hingga Rp100 juta ada sebanyak 15.419 WP dengan total nilai sebesar Rp56,32 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar.
Sri Mulyani menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan sehingga WP dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.
“Kita berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Ditjen Pajak kepada WP dengan membangun restitusi yang lebih cepat dan sederhana, less intervention dan less face to face,” kata dia.