Tanggapan Pemda DKI Jakarta
Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, penyediaan hunian di Jakarta melalui co-residence merupakan salah satu bagian dari rangkaian housing continuum.
“Hal ini bukan baru, sudah terjadi mungkin seperjalanan Jakarta ini sudah jadi co-residence hanya belum disinggung karena bukan hal formal yang diatur dalam regulasi," jelas Iwan.
Saat ini, arah tata wilayah permukiman dan pengaturan hunian telah diatur dalam Pergub No.31/2022 bahwa rumah tinggal dapat dibangun hingga 4 lantai dengan syarat dan ketentuan tertentu untuk mendorong optimalisasi lahan.
Adapun, kepemilikan bersama seperti kepemilikan multi-family housing atas satu bangunan (rumah flat), Iwan melanjutkan, diperlukan terobosan pengaturan mengenai kepemilikan atas bangunan gedung.
Senada, Sub Koordinator Urusan Perencanaan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sapta Satria Putra mengatakan, konsep co-residence memberi pemahaman lebih mendalam terhadap potensi pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebutuhan warga Jakarta terkait perumahan tergambarkan dengan baik sehubungan dengan dinamika yang terjadi dalam kota Jakarta.
Baca Juga
Sapta mengatakan, ide-ide terkait ruang, ranah kepastian menghuni rumah, fasilitas permukiman dan usulan konstruktif dalam kajian dapat dijadikan pijakan bagi perumusan kebijakan di masa mendatang.
“Kami menyambut lebih banyak lagi partisipasi masyarakat dalam ide pembangunan perumahan di Jakarta,” tandasnya.