Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indoor Multifunction Stadium GBK Raih Sertifikat Bangunan Hijau

Indoor Multifunction Stadium (IMS) GBK memperoleh peringkat madya untuk sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH). Ini penjelasannya.
Indoor Multifunction Stadium Gelora Bung Karno (IMS GBK) - Dok. Kementerian PUPR.
Indoor Multifunction Stadium Gelora Bung Karno (IMS GBK) - Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan Indoor Multifunction Stadium Gelora Bung Karno (IMS GBK) telah selesai dibangun dan siap untuk diresmikan.

Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Essy Asiah, mengatakan IMS siap digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket atau FIBA World Cup 2023.

Selain itu, IMS GBK juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial seperti konser musik, juga meetings, incentives, conference, and exhibition (MICE).

“Kami menyiapkan satu stadium yang serba bisa,” ujar Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Essy Asiah, dalam konferensi pers di IMS GBK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Essy mengatakan bahwa IMS GBK memperoleh peringkat madya untuk sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Forest Jieprang selaku Presiden Direktur Penta Architecture & Engineering menambahkan bahwa IMS GBK memperoleh 122 poin dalam penilaian BGH tersebut.

Sertifikasi penilaian BGH dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Dalam hal ini, pemda juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).

Melansir laman resmi JDIH Kemenko, sertifikasi BGH dilakukan agar pembangunan terlaksana secara tertib dan menghasilkan bangunan gedung dengan kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, serta sumber daya lainnya.

Sertifikasi dapat diperoleh setelah gedung melalui tahap pemeringkatan. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan penilaian pada tahap perencanaan, konstruksi dan pemanfaatan.

Di dalam masing-masing sistem tersebut, terdapat indikator-indikator yang kemudian digunakan untuk melakukan penilaian. Setiap persyaratan bangunan gedung hijau yang dapat dipenuhi oleh sebuah bangunan gedung akan dikonversi menjadi jumlah poin yang sudah ditentukan.

Indikator yang dinilai di antaranya yaitu efisiensi energi, kualitas udara dalam ruangan, penggunaan material ramah lingkungan, efisiensi penggunaan air, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air limbah.

Semakin banyak persyaratan yang dapat dipenuhi, semakin banyak poin yang diberikan. Berdasarkan jumlah poin yang diperoleh, bangunan gedung hijau kemudian dikelompokkan menjadi tiga kategori: pratama, madya, dan utama.

Menurut sistem pemeringkatan yang diunggah dalam situs Balai Sains Bangunan Cipta Karya, penilaian kinerja bangunan gedung hijau dibagi menjadi berikut ini.

Berikut kategori penilaian untuk mendapatkan sertifikat BGH pada tahap perencanaan:

1. Utama, dengan terpenuhinya lebih dari 85-100 persen dari total nilai.
2. Madya, dengan terpenuhinya lebih dari 75-85 persen dari total nilai.
3. Pratama, dengan terpenuhinya 70-75 persen dari total nilai.

IMS GBK sendiri dikabarkan telah mencapai efisiensi energi sebesar 30,74 persen, penghematan air sebanyak 73,8 liter, pencahayaan alami 10,38 persen, dan natural ventilasi sebesar 31,13 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper