Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati! Nekat Putar Balik di Jalan Tol, Dendanya Bukan Main

Pengendara yang nekat memutar balik kendaraan di dalam jalan tol dapat dikenakan sanksi denda sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Foto aerial suasana lalu-lintas jalan tol Cikampek, di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pengguna jalan bebas hambatan atau jalan tol memiliki hak dan kewajiban yang berlaku selama melintas, salah satunya aturan yang melarang pengguna untuk memutar balik kendaraan di dalam jalan tol.

Aturan ini diberlakukan untuk menghindari potensi kecelakaan karena kendaraan yang melakukan putar balik. Sebab, jika mobil akan putar balik ke arah berlawanan, maka posisi mobil akan berada di lajur kanan alias lajur cepat untuk mendahului.

Sementara itu, kendaraan di arah berlawanan pun berada di kecepatan tinggi karena merupakan lajur paling kanan. Kondisi ini dapat membuat ketidaknyamanan dalam berkendarasehingga berisiko tinggi. 

Tak main-main, pemerintah memberikan aturan tertulis bagi pengguna jalan, sekaligus denda yang berlaku bagi mereka yang melanggar. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2 yang berbunyi, "Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup."

Dalam hal ini dijelaskan bahwa denda tersebut akan diberlakukan, yakni pertama, kepada pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol ketika membayar tarif tol di gerbang tol (GT).

Kedua, denda berlaku bagi pengguna jalan tol yang bukti tanda masuknya mengalami kerusakan ketika membayar tol sehingga tidak dapat terbaca sistem. 

Ketiga, pegguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. 

Baru-baru ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengingatkan para pengendara yang melintasi jalan tol terkait aturan tersebut. 

"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2," tulis akun Twitter @KemenPU, dikutip Senin (26/6/2023).

Adapun, cuitan tersebut membalas sebuah utas yang menunjukkan situasi pengguna jalan tol ketika mendapatkan tagihan tarif tol sebesar Rp724.000 di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 4.

Setelah ditelusuri, berdasarkan postingan akun TikTok @erlanggaleo, dikutip Senin (26/6/2023), pengendara tersebut menceritakan kronologi ketika dirinya masuk melalui GT Ancol ke arah Bandung. 

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur jalan masuk tol akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol arah Bandung, keluar Cikampek Utama 4 tarif tolnya berapa? Rp724.000 kan aneh banget," kata pemilik akun tersebut. 

Tarif tol yang membengkak tersebut membuatnya keheranan, sebab perjalanan tersebut bukan yang pertama kali baginya. Sebagai orang Bandung, melewati jalan tol dari Jakarta ke Bandung merupakan rutinitasnya. 

Namun, kala itu, dia beserta temannya yang menyetir menyadari ada kesalahan arah, di mana seharusnya berbelok ke arah Purwakarta, justru lurus menjauh.  

"Saat itu harusnya gua belok ke arah Cikampek Purwakarta, temen gue yang nyetir malah lurus, tapi kita langsung 'wah ini salah deh'. Dari lurus itu kita mencari jalan tol keluar terdekat," jelasnya. 

Setelah itu, dia mengunjungi rest area untuk mengisi bensin sebelum akhirnya masuk kembali ke GT Cikampek 4. Namun, pembayaran langsung membengkak hingga Rp724.000. 

Pemilik akun langsung meminta penjelasan kepada petugas yang berjaga. Setelah dijelaskan, menurut petugas terjadi kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem. "Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," ujarnya. 

Namun, dia dan temannya tak ingin berdebat dan diberikan diskon pembayaran tarif sehingga hanya berlu membayar setengahnya atau sekitar Rp300.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper