Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penerimaan negara yang bersumber dari pajak telah mencapai Rp688,15 triliun hingga April 2023 atau 40,05 persen dari target APBN 2023. Jumlah meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan.
“Penerimaan pajak sampai April 2023 mencapai Rp688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (22/5/2023).
Sri Mulyani menyampaikan perolehan itu didorong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp239,98 triliun atau 32,30 persen dari target 2023. Perolehan ini juga bertumbuh 24,91 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) non-migas membukukan penerimaan sebesar Rp410,92 triliun atau 47,04 persen dari target sepanjang tahun ini. Adapun pertumbuhannya mencapai 20,11 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pada periode yang sama, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta pajak lainnya telah mencapai Rp4,92 triliun atau melesat 102,62 persen dibandingkan tahun lalu. Jumlah ini juga setara dengan 12,30 persen dari target APBN 2023.
Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak dari sektor PPh migas mencapai Rp32,33 triliun hingga akhir April 2023 atau 52,62 persen dari target APBN. Perolehan tersebut juga mencatatkan kenaikan sebesar 5,44 persen yoy.
Baca Juga
Secara keseluruhan, penerimaan pajak sampai dengan April 2023 masih mencatatkan kinerja positif. Kendati demikian, perolehan ini melambat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Secara total sudah dikumpulkan 40,05 persen dari target tahun ini. Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3 persen itu masih tinggi, tapi tahun lalu sudah tinggi juga yakni 51,4 persen,” kata Menkeu.
Sedikitnya, ada dua faktor yang membuat penerimaan negara dari pajak mengalami perlambatan pertumbuhan, yakni penurunan harga mayoritas komoditas utama dan turunnya ekspor-impor.
Sri Mulyani mengingatkan penerimaan pajak akan diwarnai kewaspadaan ke depan. Hal tersebut sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan.
"Meski demikian, pemerintah tetap optimistis mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus mengalami peningkatan dan didorong optimalisasi penerapan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP," jelasnya.