Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ungkap Asumsi Dasar Pertumbuhan Ekonomi Hingga Inflasi RAPBN Terakhir Jokowi

Pemerintah menyerahkan indikator ekonomi makro pada asumsi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 ke DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam konferensi pers virtual APBN KITA di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dalam layar) memberikan pemaparan dalam konferensi pers virtual APBN KITA di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kisaran indikator ekonomi makro pada asumsi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024.

Menkeu menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan berada dalam kisaran 5,3 – 5,7 persen. Adapun inflasi dipatok pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen.

Selanjutnya, nilai tukar rupiah pada tahun depan ditargetkan berada di kisaran Rp14.700 hingga Rp15.300 per dolar Amerika Serikat (AS). Seiring dengan hal itu, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun antara 6,49 persen hingga 6,91 persen.

Sri Mulyani melanjutkan harga minyak mentah Indonesia diperkirakan berada di rentang US$75 – US$85 per barel dan lifting minyak di level 597.000 hingga 652.000 barel per hari. Adapun, lifting gas ditargetkan mencapai 999.000 – 1.054.000 barel setara minyak per hari.

“Dengan mencermati risiko dan dinamika global serta dalam negeri, agenda pembangunan untuk tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna di DPR, Jumat (19/5/2023).

Sri Mulyani mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal pada tahun depan akan ditempuh melalui tiga fungsi APBN, yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi.

Selain itu, Menkeu mengatakan kebijakan mobilisasi pendapatan negara ke depan akan dijaga keseimbangannya, antara penerimaan negara dengan iklim investasi. Hal ini akan ditopang oleh peran Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pelaksanaan UU HPP untuk menciptakan perbaikan sistem perpajakan yang sehat, adil, dan memperluas basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pelaksanaan UU HPP juga diharapkan meningkatkan rasio penerimaan perpajakan,” pungkasnya.

Selain itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dilakukan lewat peningkatan inovasi layanan publik dan mendorong reformasi pengelolaan aset negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper