Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berdasarkan data yang diunggah disitus KPK, nilai kekayaan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar tercatat mencapai kurang lebih Rp21,7 miliar. Dari total kekayaaan itu, harta dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar.
Adapun, posisi kas setara kas yang dimiliki oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri senilai Rp21,7 miliar. Harta bergerak lain yang dilaporkan Rp1,9 miliar, dan simpanan dalam bentuk surat berharga Rp490 juta.
Mehendara dalam LHKPN yang dilaporkan tersebut tidak memiliki alat transportasi. LHKPN Mahendra itu dilaporkan pada 27 September 2022 pada awal masa menjabat sebagai Ketua DK OJK.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp60 miliar.
Harta yang dimiliki oleh mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp29,76 miliar, lalu alat transportasi dan mesin senilai Rp3,35 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp2,75 miliar.
Mirza memiliki kas dan setara kas Rp12,47 miliar dan harta dalam bentuk surat berharga Rp18,84 miliar.
OJK dalam unggahan media sosialnya menyampaikan bahwa seluruh insan lembaga itu telah melaporkan LHKPN. Laporan kekayaan OJK itu telah disampaikan seluruhnya pada 16 Maret 2023, atau lebih cepat dari tenggat waktu pada 31 Maret 2023.
Penyampaian LHKPN merupakan bagian dari transparansi penyelenggara negara di berbagai tingkatan pemerintahan dan kelembagaan.