Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan transaksi yang disebut-sebut janggal dari 300 surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun telah ditangani seluruhnya.
“Jadi status dari 300 surat di mana 100 bukan ke kami, 200 surat sudah kami rekap masing-masing,” ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Adapun, 139 surat dari 200 surat yang merupakan akumulasi sejak 2009-2022 tersebut merupakan permintaan Kemenkeu terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara 61 lainnya inisiatif dari PPATK.
Kemenkeu melakukan permintaan atau inquery surat untuk kepentingan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Kemenkeu, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain itu, terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (Fit & Proper test).
“Jadi dalam hal ini, 139 kami yang minta ke PPATK, 57 audit investigasi pajak dan bea cukai, pulbaket 44, 26 tidak dapat ditindaklanjuti, yang merupakan internal DJBC (Dirjen Bea Cukai) DJP (Dirjen Pajak) 10 surat dan ada 2 surat yang tindak lanjut ke APH,” jelasnya.
Sementara dari surat yang merupakan inisiatif PPATK, sebanyak 25 surat audit investigasi, 15 pulbaket/klarifikasi, 12 tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada info, pensiun atau nonKemenkeu. Sebanyak 9 surat masuk dalam penanganan internal DJP dan DJBC.
Baca Juga
Hingga saat ini, Sri Mulyani menyampaikan Kemenkeu juga telah melakukan hukuman disiplin terhadap 193 pegawainya. Sementara dari surat-surat tersebut, terdapat 13 orang pegawai Kemenkeu yang kasusnya dilimpahkan ke APH karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Ada 13 dari pegawai Kemenkeu yang kami limpahkan ke APH karena memang kasus korupsi yang material,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat ramai publik dengan pernyataan adanya transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang tidak dilakukan tindak lanjut.
"Akumulasi terhadap transaksi mencurigakan bergerak di sekitar Rp300 triliun, tetapi itu sejak 2009 karena laporan tidak di-update dan tidak diberi informasi atau respons," jelasnya, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/32023).