Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menggenjot investasi asing dan domestik di Indonesia dinilai masih akan cukup menantang meski Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Direktur Segara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menyampaikan beleid teranyar tersebut memang ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi investor menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya investasi asing.
Namun, dia menilai ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah untuk dapat meningkatkan investasi asing.
“Masuknya investasi tidak hanya ditentukan oleh UU Cipta Kerja. Masih ada hal lain yang kalau tidak diperbaiki bisa menjadi hambatan masuknya investasi,” kata Piter, Kamis (23/3/2023).
Piter mengatakan bahwa hambatan seperti konsistensi kebijakan, kepastian hukum, ketersediaan lahan, dan koordinasi pusat daerah kerap mengganggu para investor.
Bahkan beberapa kendala lainnya yang muncul di lapangan, di antaranya birokrasi yang tidak efisien, mahalnya biaya pengadaan lahan, regulasi yang tertutup dan tumpang tindih, serta biaya logistik yang tinggi.
Baca Juga
Perizinan yang saat ini menggunakan Online Single Submission (OSS) pun dinilai kerap bermasalah. Meski demikian, pengesahan UU Cipta Kerja dapat menjadi kepastian hukum untuk saat ini bagi para investor maupun pengusaha.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), M. Faisal, menyatakan bahwa meski telah diberi kemudahan, adanya UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan kendala-kendala terkait investasi.
“Memang akan ada potensi peningkatan investasi karena ada UU Cipta Kerja, namun maslah dalam investasi tidak sepenuhnya dapat diatasi dengan UU tersebut,” kata Faisal, Kamis (23/3/2023).
Adapun, dari segi nilai, pemerintah menargetkan investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.
Melihat implementasi Cipta Kerja beberapa tahun terakhir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 telah berhasil mendorong peningkatan aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri.
Airlangga mengatakan, tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia naik rata-rata 29,4 persen pada 5 kuartal setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 kuartal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.