Bisnis.com, JAKARTA - Produk barang bekas hasil impor dari negara lain atau produk thrifting, seharusnya tidak bisa beredar di Indonesia lantaran termasuk dalam importasi ilegal. Namun ada thrifting yang tidak dilarang bahkan dianjurkan di Indonesia.
Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio menyebutkan, berburu pakaian bekas pakai tidak dilarang, jika pakaian bekas tersebut berasal dari dalam negeri.
“Perdagangan pakaian bekas dalam negeri, selama produk ini yang berasal dari dalam negeri dan aktivitas perdagangannya di dalam negeri, saya rasa tidak ada masalah ,” kata Andry kepada Bisnis pada Sabtu (18/3/2023).
Bahkan, dia menyarankan kepada pemerintah untuk tidak ada restriksi perdagangan pakaian bekas dalam negeri.
“Menurut saya, kalau bisa tidak ada restriksi ya dalam hal ini,” tambah Andry.
Menurut dia, perdagangan pakaian impor bekas dilarang bukan karena jual belinya menyalahi aturan, melainkan barangnya yang termasuk barang dilarang impor dan ekspor.
Baca Juga
Senada dengan Andry, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebut, perdagangan pakaian bekas dalam negeri diperbolehkan karena beberapa hal.
“Thrifting barang bekas lokal, kalau kegiatan ini legal, kadang-kadang untuk memperpanjang lifecycle produk juga ada beberapa kegiatan yang menambahkan nilai tambah,” kata Hanung di kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023).
Menurut Hanung, perdagangan pakaian bekas dalam negeri bisa menambah nilai ekonomi barang yang tadinya dianggap sebagai sampah, melalui proses penambahan material atau pengerjaan hal-hal yang membuat barang bekas menjadi seperti baru.
“Ada pekerja yang rework, pekerjaan barang-barang tadi kan dijahit ulang, ditambah materialnya, aktivitas sosial yang terkait dengan ini, ini bisa menambah kegiatan ekonomi untuk UMKM [usaha mikro kecil dan menengah],” pungkas Hanung.
Sementara, pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri telah lama dilarang importasinya di Indonesia. Terbaru, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menurut Hanung, alasan pelarangan impor pakaian bekas tersebut salah satunya adalah permasalahan kesehatan.
“Alasannya banyak hal masalah kesehatan, masalah lingkungan dan sebagainya, jadi bisa penyakit dari luar bisa diimpor ke Indonesia,” pungkas Hanung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia dianggap sebagai surga bagi negara yang ingin mengubah sampahnya terutama pakaian bekas pakai menjadi uang, lantaran memiliki pasar pakaian bekas yang bagus.
Hal ini terlihat dari data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp23,91 miliar.
Angka perkiraan BHP Rp23,91 miliar tersebut didapat dari 220 penindakan ballpress. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp17,42 miliar.