Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI telah menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit & proper test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 yang akan dijalankan oleh Perry Warjiyo, yaitu pada Senin (20/3/2023).
"Berdasarkan hasil rapat internal [Komisi XI] tadi, fit & proper test dijadwalkan Senin, 20 Maret,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno kepada Bisnis, Kamis (16/3/2023).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Februari 2023 telah mengusulkan petahana Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI.
Masa jabatan Perry sebagai Gubernur Bank Indonesia pada periode ini akan berakhir pada Mei 2023.
Jokowi menyampaikan keputusannya untuk memilih kembali nama Perry untuk melanjutkan periode keduanya sebagai Gubernur BI telah melalui pertimbangan yang matang, mengingat kondisi global yang masih tak kondusif.
“Karena dalam situasi kegentingan global seperti ini kita tidak ingin mengambil resiko fiskal moneter, itu menjadi sangat-sangat penting dan kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi memiliki pengalaman yang tinggi untuk berada di posisi itu,” kata Jokowi.
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pencalonan kembali Perry sebagai Gubernur BI untuk periode kedua dapat menjadi sinyal baik bagi perekonomian secara umum.
Pasalnya, Perry yang berpeluang besar melanjutkan kepemimpinannya di BI menandakan arah kebijakan bank sentral yang akan cenderung serupa dengan 5 tahun terakhir.
“Hal ini kemudian berimplikasi pada predictability yang lebih tinggi pada kebijakan BI, sehingga volatilitas cenderung lebih rendah,” kata dia.
Adapun, berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa presiden hanya bisa mengusulkan maksimal tiga orang calon Gubernur BI.
Usulan nama calon dari presiden kepada DPR ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI berakhir. Selanjutnya, DPR berhak menyetujui atau menolak calon gubernur yang diberikan presiden, terhitung paling lambat 1 bulan sejak usulan nama diterima.