Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tutup 696 Perlintasan Sebidang pada 2022

Kemenhub telah menutup 696 perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2022 demi keselamatan pengguna kereta api dan jalan.
Perlintasan kereta api. PT Kereta Api Indonesia mengklaim mampu meningkatkan kecepatan kereta sehingga Jakarta-Surabaya bisa ditempuh hanya dalam waktu 4 jam bila tidak ada perlintasan sebidang. / Bisnis-Dedi Gunawan
Perlintasan kereta api. PT Kereta Api Indonesia mengklaim mampu meningkatkan kecepatan kereta sehingga Jakarta-Surabaya bisa ditempuh hanya dalam waktu 4 jam bila tidak ada perlintasan sebidang. / Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil menutup 696 perlintasan sebidang kereta api sepanjang 2022. Penutupan perlintasan ini demi keselamatan pengguna kereta api dan pengguna jalan.

Perlintasan sebidang merupakan titik temu atau persimpangan antara rel kereta api dengan pengguna jalan umum yang menjadikan jalur tersebut rawan kecelakaan karena jalur rel yang dilewati oleh pengguna jalan umum.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal menerangkan penanganan perlintasan sebidang selalu menjadi prioritas dalam meningkatkan keselamatan jalur kereta api, terutama perlintasan sebidang yang masih belum dilengkapi oleh peralatan keselamatan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

"Kami juga memitigasi potensi munculnya perlintasan sebidang liar dengan secara aktif menutup celah bakal perlintasan sebidang yang memiliki lebar di bawah 2 meter," tuturnya kepada Bisnis.com, Jumat (10/3/2023).

Pada 2022, Kemenhub lanjutnya, telah berhasil menutup total sebanyak 696 perlintasan sebidang dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Di samping itu, Kemenhub mendorong pemerintah daerah berpartisipasi aktif menanganani perlintasan sebidang. Alasannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan turut berpartisipasi mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya.

Penanganan perlintasan sebidang ini sebetulnya dapat dilakukan dengan membangunan flyover/ underpass, pembangunan jalan kolektor/frontage road, pemasangan palang pintu perlintasaan, penempatan penjaga pintu perlintasan, hingga pemasangan perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku seperti marka dan rambu.

"Tentu kami akan kewalahan jika upaya penanganan perlintasan sebidang ini tidak dibantu oleh Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Oleh sebab itu, kami sangat berharap dan mengajak serta seluruh pihak untuk bersama-sama peduli dengan keberadaan perlintasan sebidang di daerahnya," tambahnya.

Bagaimanapun, lanjutnya, perkara perlintasan sebidang ini erat kaitannya dengan keselamatan masyarakat yang perlu menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper