Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa dari surat yang Kementerian Keuangan terima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tidak ada keterangan terkait angka transaksi Rp300 triliun.
Yustinus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari PPATK, namun pihaknya lebih lanjut akan melakukan konsultasi terkait angka yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tersebut.
“Kemenkeu sudah menerima surat yang diberikan PPATK, tetapi dalam surat itu memang kami tidak menemukan angka Rp300 triliun. Ini yang nanti akan kami mintakan arahan, penjelasan, elaborasi, seperti apa konteksnya,” ujarnya saat ditemui awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Untuk itu, dirinya menyampaikan pihaknya akan berkunjung ke kantor Menko Polhukam dalam waktu dekat.
“Rencana kami akan sowan ke sana masih menunggu jadwal dari beliau, mudah-mudahan bisa hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan menjadi hal rutin setiap tahunnya PPATK mengirimkan surat tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Sejak 2009 hingga 2023, atau dalam kurun waktu 14 tahun, terdapat 196 surat yang disampaikan ke Kemenkeu.
Sri Mulyani mengayakan bahwa sebagian surat telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal (Itjen), dan bila memang kalau kasus terbukti maka dilakukan disiplin, dicopot, atau dikeluarkan.
Dirinya juga menyanggah terkait kebenaran angka Rp300 triliun, karena dirinya masih belum melihat secara detil surat yang dikirimkan kepada dirinya terkait daftar transaksi janggal tersebut.
“Saya berkomunikasi dengen pak Mahfud dan Pak Ivan dari PPATK, surat baru saya terima, karena saya sedang terbang ke sini [Surakarta], saya belum lihat suratnya,” ungkapnya dalam Keterangan Pers, Kamis (9/3/2023).
Sri Mulyani juga berjanji akan terus menindaklanjuti jika memang dari laporan tersebut ditemukan adanya tindak korupsi, fraud, maupun kriminalitas, seperti yang lagnkah yang diambil untuk Rafael Alun dan Eko Darmanto.