Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memperluas pendataan verifikasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, perluasan cakupan pendataan itu diharapkan dapat menjaga penyaluran subsidi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran di tengah masyarakat.
“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, dikutip Senin (6/3/2023).
Adapun, pada pendataan awal, Kementerian ESDM telah melakukan penghimpunan dan verifikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara barat (NTB) pada bulan ini.
Nantinya, Tutuka mengatakan, evaluasi penghimpunan dan pengolahan data penerima manfaat itu bakal dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Baca Juga
Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tertentu [saat ini] masih bersifat terbuka sehingga memengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka.
Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per NIK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.