Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan kasus harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hingga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Dalam mengurai persoalan itu, Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengawasan pegawai Kemenkeu, serta status harta yang tak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa Kemenkeu dan KPK telah bekerja sama secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Pahala, langkah tersebut merupakan model kerja sama yang pertama kalinya dilakukan antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Jadi kita saling berbagi pekerjaan untuk menyelesaikan yang viral belakang ini," ujar Pahala dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Update perkembangan kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto
1. Kasus Rafael Trisambodo
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pihaknya telah menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo atau RAT. Hal ini bertujuan memudahkan proses pemeriksaan yang berlangsung.
Baca Juga
Sementara itu, terkait harta kekayaan RAT, tim Inspektorat Jenderal telah meminta pegawai tersebut untuk menunjukkan bukti kepemilikan status kendaraan bermotor yang kerap muncul di media sosial.
Suahasil menjelaskan bahwa tim Inspektorat Jenderal bersama dengan KPK sedang mendalami lebih lanjut harta yang dilaporkan RAT di LHKPN.
“Dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak yang bersangkutan, juga dengan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah,” ujar Wamenkeu.
2. Gaya Hidup Mewah Eko Darmanto
Selain itu, Wamenkeu juga menyampaikan saat ini terdapat berita di media sosial terkait unggahan foto-foto gaya hidup mewah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta berinisial ED.
Dia menuturkan bahwa pegawai tersebut telah menunjukkan perilaku pamer yang tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Kementerian Keuangan.
Terkait dengan hal itu, Wamenkeu menyampaikan DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil pegawai tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini bahwa foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang merupakan foto yang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC sendiri mengkonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia [FASI]" ujarnya.
Selain itu, Suahasil mengatakan ED telah mengakui kesalahannya dan akan memperbaiki sikapnya.
Dia menuturkan saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah melakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta dan utang dalam LHKPN dengan laporan SPT, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin pegawai tersebut.
“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan agar yang bersangkutan dibebastugaskan,” ujar Suahasil.